Bantuan Subsidi UMKM dari Pemerintah, Catat Persyaratannya!- Selama 2 tahun berturut-turut, pemerintah telah menyalurkan Bantuan Subsidi UMKM kepada pelaku usaha yang telah terdaftar sebagai kompensasi atas penurunan ekonomi akibat pandemi. Kita tentu dapat melihatnya di sekitar kita, berapa banyak usaha kerabat, tetangga, atau bahkan Anda sendiri yang harus gulung tikar. Dengan turunnya daya beli masyarakat dan berbagai kebijakan yang membatasi kegiatan usaha semakin memperparah kondisi UMKM.
Namun di tengah situasi seperti ini, pemerintah juga memiliki banyak program bantuan baik untuk masyarakat umum yang terdampak maupun pelaku usaha. Hal ini seolah menjadi angin segar bagi para pelaku UMKM untuk mendapatkan suntikan dana bagi usahanya. Jika Anda seorang pengusaha UMKM, tentu saja memiliki kesempatan untuk mendapatkan bantuan subsidi ini.
Akan tetapi ada beberapa persyaratan dan prosedur yang haru Anda siapkan sebelum mendapatkan bantuan subsidi UMKM dari pemerintah. Lantas apa saja persyaratan dan cara mendapatkan bantuan subsidi UMKM? Mari simak ulasan berikut lebih lanjut.
Table of Contents
Pengertian Bantuan Subsidi UMKM
Sebelum kita membahas cara mendapatkan bantuan subsidi UMKM, alangkah baiknya kita mengetahui terlebih dahulu apa itu bantuan subsidi atau BLT UMKM. Bbantuan subsidi atau bantuan langsung tunai untuk UMKM merupakan sebuah program bantuan dair pemerintah yang dikhususkan untuk mereka para pelaku usaha di sektor UMKM.
Bantuan ini diberikan dalam bentuk permodalan usaha sebesar 1,2 juta rupiah untuk setiap orang yang memiliki usaha mikro, kecil, dan menengah.
Program bantuan ini juga sering juga dengan BPUM atau Bantuan Produktif Usaha Mikro dimana cara mendapatkan bantuan UMKM satu ini cukup mudah. Program bantuan ini memang ditujukan untuk para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah agar tetap bisa bertahan selama masa pandemi. Salah satu kabar baiknya hingga kini bantuan tersebut masih berlangsung, jika Anda memang layak untuk mendapatkannya jangan sampai terlewatkan.
Rencananya sekitar 12,8 juta pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah yang menjadi target sasaran program bantuan ini. Pemerintah telah menggelontorkan anggaran total mencapai 15,36 triliun rupiah untuk program ini dan diharapkan dapat diserap secara maksimal.
Manfaat-Manfaat yang Didapatkan UMKM
Hingga kini program bantuan tersebut telah memberikan manfaat untuk para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah maupun masyarakat pada umumnya. Dari sisi para pelaku usaha dengan adanya bantuan ini setidaknya dapat membuat mereka tetap bertahan selama pandemi dan di tengah diberlakukannya PPKM.
Dengan mendapatkan suntikan tambahan modal akan membuat UMKM mulai menunjukkan peningkatan di berbagai sektor. Sebagai contoh dengan menambah sumber daya manusia atau karyawan di dalamnya. Tentu hal ini menjadi kabar baik bagi mereka yang tengah membutuhkan pekerjaan.
Hal ini sejalan dengan pendapat yang dilontarkan Iwan Faidi selaku Asisten Deputi Koperasi dan UMKM yang tergabung dalam Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Beliau menjelaskan dengan adanya program bantuan ini memberikan dampak yang cukup signifikan. Hal tersebut dibuktikan berdasarkan data yang diambil dari BPS atau Badan Pusat Statistik.
Berdasarkan data tersebut, terdapat adanya tambahan sekitar 760 ribu pelaku usaha dan pegawai tidak formal sekitar 4,5 juta. Dari beberapa pembahasan di atas, lantas bagaimana cara mendapatkan bantuan subsidi UMKM tersebut?
Syarat dan Cara Mendapatkan Bantuan Subsidi UMKM dari Pemerintah
Sebelum mengetahui prosedur atau cara mendapatkan bantuan subsidi bantuan UMKM ada beberapa persyaratan yang harus Anda penuhi lebih dahulu.
Memenuhi persyaratan ini menjadi tahap pertama yang harus dilakukan agar nantinya mendapatkan bantuan subsidi UMKM bisa berjalan lancar. Untuk lebih jelasnya, berikut beberapa tahapan mulai dari persyaratan hingga proses pencairan bantuan :
Persyaratan yang Ditetapkan dan Harus Dipenuhi
Seperti yang telah disinggung sebelumnya, terdapat beberapa persyaratan yang wajib dipenuhi untuk mendapatkan bantuan yang satu ini.
Namun Anda tidak perlu khawatir, karena persyaratan yang dibutuhkan tergolong tidak sulit untuk dipenuhi. Jika syarat terpenuhi, tentunya cara mendapatkan bantuan subsidi UMKM ini akan semakin mudah. Untuk persyaratannya sendiri adalah sebagai berikut :
- Pelaku UMKM merupakan seorang Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan e-KTP adalah syarat pertama agar mendapatkan bantuan subsidi UMKM berjalan lancar.
- Memiliki usaha baik mikro, kecil, dan menengah yang dibuktikan dengan surat BPUM beserta lampirannya. Syarat ini bisa didapatkan dengan mengurusnya melalui kantor desa atau kelurahan masing-masing.
- Pelaku usaha tidak terdaftar sebagai Aparatur Sipil Negara, anggota TNI, maupun polri serta pegawai BUMN atau BUMD.
- Pelaku usaha juga tidak sedang menerima bantuan KUR atau Kredit Usaha Rakyat dari koperasi merupakan syarat terakhir sebagai cara mendapatkan bantuan subsidi UMKM.
Daftarkan Usaha dan Rutin Melakukan Pengecekan
Setelah memiliki semua persyaratan, daftarkan usaha Anda yang bisa dilakukan secara online maupun datang langsung ke dinas koperasi di daerah masing-masing. Pendaftaran secara online bisa dengan mengunjungi situs resmi Badan Koordinasi Penanaman Modal di https://oss.go.id dan ikuti alur pendaftaran yang telah ditetapkan.
Setelah melakukan pendaftaran maka cara mendapatkan bantuan subsidi UMKM selanjutnya adalah dengan menunggu dan rutin melakukan pengecekan. Hal ini penting untuk mengetahui apakah status usaha Anda telah terdaftar atau belum. Terdapat dua bank yang menjadi penyalur bantuan subsidi yaitu bank BRI dan BNI, untuk melakukan pengecekan melalui bank BRI adalah sebagai berikut :
- Kunjungi laman https://eform.bri.co.id/bpum yang merupakan situs resminya, lalu kemudian Anda diminta memasukkan NIK dan kode verifikasi.
- Klik tombol menu proses inquiry untuk melakukan pengecekan apakah usaha Anda telah terdaftar atau belum.
- Bila sudah terdaftar maka secara otomatis Anda menjadi penerima bantuan UMKM.
Sedangkan pada bank BNI untuk melakukan pengecekannya adalah sebagai berikut :
- Kunjungi situs resminya di https://banpresbpum.id
- Lalu Anda akan diminta untuk menginputkan NIK Anda.
- Kemudian klik ‘cari’ untuk mengetahui status Anda dalam program bantuan tersebut sudah terdaftar atau belum.
- Bila sudah ada dan terdaftar maka Anda bisa segera mencairkannya.
Meskipun cara mendapatkan bantuan subsidi tergolong mudah, namun bukan tidak mungkin usaha kita tidak muncul ketika melakukan pengecekan. Bila hal ini terjadi pada Anda bukan berarti cara mendapatkan bantuan subsidi UMKM yang dilakukan salah. Jangan ragu untuk melaporkannya kepada pihak penyelenggara. Pada umumnya, terdapat 2 faktor yang menyebabkan hal tersebut, yaitu :
- Data Anda masih diverifikasi atau diproses.
Bila faktor ini yang menjadi penyebabnya maka Anda tidak perlu khawatir, sebab Anda hanya perlu menunggunya hingga proses selesai.
- Usaha Anda tidak memenuhi beberapa atau bahkan semua persyaratan
Untuk faktor yang satu ini memang ada persyaratan yang tidak Anda penuhi. Karenanya Anda perlu melakukan pendaftaran ulang untuk memenuhi syarat yang ditetapkan.
Lakukan Pencairan Bantuan Subsidi UMKM
Bila persyaratan dilakukan sudah benar dan terdaftar, maka selanjutnya adalah melakukan proses pencairan. Umumnya akan ada pesan teks dari PT. Pos Indonesia maupun bank penyelenggara ke Anda yang berisi informasi pencairan dana bantuan.
Setelah usaha Anda terdaftar maka untuk mencairkannya bisa mendatangai bank penyalur bantuan yang dipilih. Bawalah persyaratan yang digunakan ketika mendaftar seperti SKU atau NIB, e-KTP, hingga kartu keluarga. Ketika di bank, sampaikan maksud Anda dan kemudian petugas akan memandu. Di sini Anda diminta menandatangani lembar pertanggungjawaban yang menjadi bukti bahwa Anda akan menjadi salah satu penerima program bantuan BLT UMKM dari pemerintah.
Tunggulah selama beberapa saat untuk petugas memverifikasi semua data dan persyaratan Anda. Setelah proses verifikasi selesai, maka bantuan uang tunai sebesar 1,2 juta rupiah bisa segera Anda terimas secara cash. Cukup mudah bukan untuk mendapatkan bantuan UMKM dan mencairkannya?
Itulah sekiranya beberapa informasi seputar cara mendapatkan bantuan subsidi UMKM mulai dari persyaratan, jumlah subsidi yang diberikan, cara pendaftaran, hingga pencairannya. Diharapkan bantuan tersebut bisa tepat sasaran dan digunakan untuk sebagaimana mestinya. Jangan lupa kelola keuangan bisnis UMKM Anda bersama IPOS.
Coba gratis IPOS di sini.
Kata kunci : Aplikasi Toko Ritel dan Grosir, Software Toko dan Grosir, Software Toko Lengkap, Software Toko Murah, Software Kasir, Aplikasi Kasir, Software Toko IPOS, IPOS 5, IPOS 4
Saya mau bertanya ke WhatsApp sales IPOS
atau