Lembaga Keuangan Bank dan Non Bank,  Dimanakah Perbedaannya?

Lembaga Keuangan Bank dan Non Bank, Dimanakah Perbedaannya?

Lembaga Keuangan Bank dan Non Bank,  Dimanakah Perbedaannya? – Bank dikenal oleh masyarakat sebagai lembaga keuangan tempat menyimpan tabungan dan deposito. Secara istilah, bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kembali kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau bentuk-bentuk lainnya.

Selain bank, terdapat pula lembaga keuangan non bank yang berfungsi sebagai pengumpul dana dari masyarakat. Lembaga ini turut berperan dalam pengembangan pasar uang dan pasar modal serta membantu permodalan perusahaan-perusahaan besar.

Pengertian Lembaga Keuangan Bank dan Non Bank

Lembaga Keuangan Bank

Kelompok lain dari lembaga keuangan adalah keuangan bank. Sesuai pengertian bank, lembaga keuangan ini dapat menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan dana kepada masyarakat secara langsung. Pada umumnya fungsi bank adalah menghubungkan (mediasi) pihak yang kelebihan dana (deposan) dan pihak yang kekurangan dana (debitur).

Lembaga keuangan bank tidak diperkenankan untuk melakukan kegiatan usaha diluar dari kegiatan pokoknya yaitu uang. Dalam perbankan uang merupakan barang komoditi. Bank membeli uang dari deposan dan menjual kembali uang tersebut kepada pihak yang membutuhkan dana.

Pada saat membeli dari pemodal diberikan imbalan bunga yang ditetapkan dimuka, dan imbalan tersebut merupakan salah satu komponen harga pokok saat jual ke debitur. Oleh karena itu lembaga keuangan bank sering dikata bergerak pada bidang keuangan atau moneter.

Dalam pasal 1 butir 1 Undang-Undang nomor 7 tahun 1992 yang dimaksud dengan perbankan adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.

Baca Juga :   aplikasi toko kasir

Lembaga Keuangan Non Bank

Lembaga keuangan non bank adalah seluruh badan yang melakukan kegiatan bidang keuangan, yang secara langsung atau tidak langsung menghimpun dana terutama dengan jalan mengeluarkan kertas surat berharga dan menyalurkan ke masyarakat, terutama guna membiayai investasi perusahaan.

Pendirian lembaga keuangan didasarkan pada Keputusan Menteri Keuangan nomo 792/MK/IV/12/70 tanggal 7 Desember 1970 kemudian diubah dan ditambah dengan Keputusan Menteri Keuangan nomor 38/MK/IV/I/72 tanggal 18 Januari 1972.

Menurut ketentuan tersebut yang dimaksud dengan Lembaga Keuangan adalah badan usaha yang melakukan kegiatan di bidang keuangan yang menghimpun dana dengan mengeluarkan surat berharga dan menyalurkannya untuk membiayai investasi perusahaan.

LKKB tidak diperbolehkan menerima dana dari masyarakat dalam bentuk giro, deposito, dan tabungan, namun berdasarkan Pakto 27, 1988, LKBB dapat menerbitkan sertifikat deposito sebagai sumber dana dapat mendirikan kantor-kantor cabang di daerah-daerah.

Lembaga keuangan non bank dalam menjalankan kegiatan usahana secara umum bergerak pada sektor riil, karena tidak diperkenankan untuk menghimpun dan menyalurkan dana secara langsung kepada masyarakat.

Jenis-Jenis Lembaga Keuangan

Untuk memahami perbedaan lembaga keuangan bank dan non bank, Anda harus memahami contoh dari dua jenis lembaga keuangan ini.

Contoh Lembaga Keuangan Bank

  1. Bank Sentral

Yaitu sebuah lembaga keuangan yang berperan menjaga nilai mata uang agar tetap stabil hingga mencetak uang, baik itu untuk proses jual beli barang, jasa, maupun nilai tukar dengan mata uang asing. Bank sentral Indonesia mungkin menjadi salah satu contoh bank sentral yang Anda kenal dengan baik.

  1. Bank Umum

Selanjutnya ada bank umum yang memiliki fungsi untuk menyelenggarakan kegiatan-kegiatan keuagan baik konvensional maupun syariah. Selain menghimpun dan menyalurkan dana, bank umum juga berperan menjembatani pihak pemodal dengan nasabah yang membutuhkan dana.

  1. Bank Perkreditan Rakyat
Baca Juga :   Strategi Marketing untuk Rebut Pelanggan Pasca Krisis

Contoh lembaga keuangan bank lainnya adalah Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Perannya hampir sama dengan bank umum, tetapi BPR tidak menyediakan layanan valuta asing dan simpanan giro. Beberapa contoh bank perkreditan rakyat yang ada di masyarakat di antaranya bank desa, bank pegawai, lumbung desa, bank karya produksi desa, lembaga perkreditan kecamatan, dan lembaga sejenis lainnya.

Contoh Lembaga Keuangan Non Bank

  1. Koperasi Simpan Pinjam

Lembaga koperasi merupakan salah satu contoh cukup jelas untuk bisa membantumu mengenali perbedaan lembaga keuangan bank dan non bank. Koperasi simpan pinjam bekerja dengan menyimpan dana, lalu memberikan pinjaman dengan prinsip kekeluargaan.

  1. Perusahaan Asuransi

Perusahaan asuransi termasuk ke dalam lembaga keuangan. Untuk menjadi nasabahnya, Anda perlu membeli produk jasanya yang menyesuaikan kebutuhan Anda, lalu membayar premi setiap bulannya.

  1. Perusahaan Dana Pensiun

Sesuai namanya, perusahaan dana pension dapat membantumu mempersiapkan jaminan masa tua dari segi finansial. Dana yang dihimpun biasanya didapatkan dengan memotong gaji, lalu dikembalikan saat Anda pensiun.

  1. Lembaga Gadai

Lembaga gadai atau pegadaian membantu nasabah melalui pembiayaan dengan jaminan barang berharga dalam jangka waktu tertentu. Sejumlah lembaga gadai pun kini membuka layanan investasi seperti logam mulia dan tabungan emas.

Setelah mengetahui pengertian dan contoh dari kedua jenis lembaga keuangan di atas, kami harap Anda sudah memahami perbedaan lembaga keuangan bank dan non bank.

Ketika Anda membutuhkan sebuah sistem bisnis yang profesional untuk handle segala operasional sehari-hari termasuk akuntansi di dalamnya, maka beralihlah ke IPOS. Dengan berbagai fitur yang dimiliki IPOS, segala pencatatan, stok opname, pembuatan laporan keuangan bisa dilakukan dengan mudah dan anti ribet.

Coba gratis IPOS di sini.

Kata kunci : Aplikasi Toko Ritel dan Grosir, Software Toko dan Grosir, Software Toko Lengkap, Software Toko Murah, Software Kasir, Aplikasi Kasir, Software Toko IPOS, IPOS 5, IPOS 4

 

 

 

Tentang Kami :

Trigonal Software adalah salah satu entitas usaha yang ikut mendukung dan menggalakkan penggunaan produk teknologi informasi ke kalangan pengusaha UKM di Indonesia, berdiri di akhir tahun 2007.

Office :

JL. Kemang Soka Raya, Blok A No. 20, Kemang Pratama 2, Kota Bekasi, Jawa Barat

Jam Operasional :

Senin – Jumat : 09.15 – 17.00 WIB
Sabtu : 09.00 – 12.00 WIB
Ahad/Libur Nasional : Off