Jenis-Jenis Cek dan Cara Penggunaannya – Jika Anda sering melakukan transaksi dengan jumlah uang yang besar, pada umumnya akan diberikan selembar kertas yang disebut dengan cek. Jika Anda mendapatkan cek, nominal uang yang tertera di lembar cek dapat dicarikan menjadi uang tunai.
Akan tetapi, tidak semua orang pernah bertransaksi menggunakan cek sehingga banyak yang tidak tahu kegunaannya untuk apa saja. Maka dari itu, jika Anda akan bertransaksi menggunakan cek, alangkah baiknya pahami terlebih dahulu fungsi dan jenis-jenis cek.
Lantas, apa itu cek? Dan apa saja jenis-jenis cek? Agar Anda tidak bingung, simak pembahasannya secara lengkap dalam artikel berikut ini.
Table of Contents
Pengertian Cek
Dalam buku Hukum Perbankan Nasional Indonesia oleh Hermansyah dijelaskan bahwa Cek adalah surat berharga yang tertera tanggal dan menyebutkan tempat penerbitanya. Cek merupakan perintah tanpa syarat oleh penarik (penerbit) untuk membayar kepada pihak pemegang atau pembawanya, lalu pembayaran dilakukan yakni bank dari pihak penerbit atau penarik.
Mengutip situs Bank Indonesia (BI), cek adalah sarana perintah pembayaran tunai atau pemindahbukuan. Cek juga bisa dpindahtangankan dan diterbitkan dalam mata uang rupiah.
Dasar Hukum Pengaturan Cek
Dasar hukum pengaturan cek diatur dalam Pasal 178 sampai dengan 229 KUH Dagang. Di samping itu, ada tambahan penjelasan yang dimuat dalam Surat Edaran Bank Indonesia. Dalam Pasal 178 KUH Dagang, di mana suatu cek harus memenuhi syarat formal sebagai berikut :
- Nama ‘Cek’ harus termuat dalam teks.
- Perintah tidak bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu.
- Nama pihak yang harus membayar (tertarik).
- Penunjukan tempat di mana pembayaran harus dilakukan.
- Pernyataan tanggal beserta tempat Cek ditarik.
- Tanda tangan orang yang mengeluarkan Cek (penarik).
Jenis-Jenis Cek yang Berlaku di Indonesia
Jenis-Jenis Cek : Cek Atas Nama
Merupakan jenis cek yang diterbitkan atas nama seseorang atau badan hukum tertentu yang tertulis jelas di dalam cek tersebut. Sebagai contoh jika di dalam cek tertulis perintah bayarlah kepada: Tn. Budiyanto sejumlah Rp.6.000.000, atau bayarlah kepada PT. Bangkit Bersama uang sejumlah Rp3.000.000, maka cek inilah yang disebut dengan cek atas nama, namun dengan catatan kata “atau pembawa” di belakang nama yang diperintahkan dicoret.
Jenis-Jenis Cek : Cek Atas Unjuk
Cek atas unjuk adalah jenis-jenis cek yang berkebalikan dari cek atas nama.
Di dalam cek atas unjuk tidak tertulis nama seseorang atau badan hukum tertentu jadi siapa saja dapat menukarkan cek dengan kata lain cek dapat diuangkan oleh si pembawa cek.
Jenis-Jenis Cek : Cek Silang
Cek silang atau cross cheque merupakan cek yang dipojok kiri atas diberi dua tanda silang. Cek ini sengaja diberi silang, sehingga fungsi cek yang semula tunai berubah menjadi non tunai atau sebagai pemindahbukuan.
Jenis-Jenis Cek : Cek Mundur
Merupakan jenis-jenis Cek yang diberi tanggal mundur dari tanggal sekarang. Misalnya Tn. Budiyanto menerima cek pada tanggal 15 Mei 2021, namun dalam cek tersebut tertulis tanggal 20 Mei 2022. Hal itu berarti Tn. Budiyanto baru bisa mencairkan cek tersebut sesuai tanggal yang tertera di dalam Cek.
Jenis Cek satu ini yang disebut dengan Cek mundur atau Cek yang belum jatuh tempo. Hal ini biasanya terjadi karena ada kesepakatan antara si pemberi Cek dengan si penerima Cek. Misalnya karena belum memiliki dana pada saat itu.
Jenis-Jenis Cek : Cek Kosong
Cek kosong adalah jenis-jenis cek yang dananya tidak tersedia di dalam rekening giro. Sebagai contoh nasabah Tn. Hakim Rahman menarik Cek senilai Rp 60 juta yang tertulis di dalam cek tersebut, akan tetapi dana yang tersedia di rekening giro tersebut hanya ada 50 juta rupiah.
Ini berarti kekurangan dana sebesar 10 juta rupiah, apabila nasabah menariknya. Jadi jelas Cek tersebut kurang jumlahnya dibandingkan dengan jumlah dana yang ada.
Syarat dan Format Penggunaan Cek
Bank Indonesia telah menetapkan aturan normative yang berlaku terkait penggunaan instrumen pembayaran ini. Syarat ini berlaku bagi pengguna cek untuk mengontrol peredaran Cek serta mencegah adanya Cek kosong.
Di bawah ini adalah beberapa syarat formal dan cara penulisan Cek :
- Cek harus secara eksplisit ditulis dalam lembaran cek,
- Cek adalah perintah pembayaran tidak bersyarat untuk membayar sejumlah dana atau uang,
- Nama pihak yang membayar nominal tertera dalam cek,
- Tempat pembayaran cek dapat dan harus dilakukan,
- Penulisan waktu, tanggal, dan lokasi penarikan atau pencairan cek, dan
- Tanda tangan basah pihak yang mengeluarkan atau memberikan cek.
6 Hal yang Harus Diperhatikan dalam Penggunaan Cek untuk Menghindari Penipuan
Penggunaan Cek pada prinsipnya telah diatur pada aturan bank yang mengeluarkan cek tersebut. Bagi Anda yang ingin menghindari penipuan dan peredaran cek kosong, di bawah ini adalah beberapa hal yang perlu diperhatikan :
- Pemilik rekening giro atau penarik harus menyediakan sejumlah dana yang tertulis pada cek saat pencairan atau cek ditunjukkan kepada bank tertarik. Penarik adalah pemilik rekening giro yang diberi kuasa oleh pemilik rekening guna membayar, memindah buku atau mentransfer dana kepada pemegang atau orang yang disebutkan dalam lembaran cek. Bank tertarik di sini adalah bank yang menerima perintah pembayaran oleh pemilik rekening menggunakan lembaran cek atau bilyet.
- Kadaluwarsa lembaran cek dihitung setelah 6 bulan. Di mana, tanggal ini dihitung sejak tanggal berakhirnya penawaran. Tenggat waktu menunjukkan cek adalah 70 hari sejak waktu atau tanggal penarikan.
- Jika rekening giro tidak memiliki dana mencukupi, maka cek yang diberikan adalah cek kosong.
- Coretan yang ada pada setiap lembar cek harus ditandatangani pemilik rekening.
- Saat cek ditujukan kepada bank tertarik dan rekening giro tidak memiliki dana yang mencukupi, maka cek disebut sebagai cek kosong.
- Perbedaan antara nominal angka dan yang ditulis dalam huruf pada setiap lembaran, maka nilai yang akan diacu adalah nominal atau nilai yang tertera ditulis dalam huruf.
Dalam dunia usaha, penggunaan cek sebagai alat pembayaran adalah hal yang sangat umum. Dalam penggunaan cek sebagai alat pembayaran dalam bidang bisnis, maka pihak bank akan menjadi pihak luar yang akan dilibatkan dalam pencatatan transaksi. Karena adanya keterlibatan ini, maka pihak perusahaan membutuhkan data rekonsiliasi terhadap pihak bank.
IPOS bisa mempermudah proses rekonsiliasi dan memberikan laporan keuangan yang terkait dengan fitur-fitur yang dimilikinya.
Coba gratis IPOS di sini.
Kata kunci : Aplikasi Toko Ritel dan Grosir, Software Toko dan Grosir, Software Toko Lengkap, Software Toko Murah, Software Kasir, Aplikasi Kasir, Software Toko IPOS, IPOS 5, IPOS 4