...
Cara Mudah Menghitung Zakat dengan IPOS!

Cara Mudah Menghitung Zakat dengan IPOS!

Cara Mudah Menghitung Zakat dengan IPOS – Apakah Perusahaan Harus Membayar Zakat? Zakat adalah kewajiban perorangan. Jadi jika perusahaan itu milik pribadi maka yang harus membayarnya adalah pemilik perusahaan tersebut, dan tidak sebatas hartanya yang ada di perusahaan namun juga hartanya yang di luar perusahaan (jika memenuhi syarat). Dan jika perusahaan tersebut milik beberapa orang maka yang harus membayarnya adalah tiap-tiap pemilik tersebut.

Apabila perusahaan itu telah mengeluarkan zakatnya, maka bagi para pemegang saham perusahaan tersebut, tidak lagi wajib mengeluarkan zakatnya. Kedua, Jika perusahaan tidak mengeluarkan zakat, maka bagi para pemegang saham wajib mengeluarkan zakatnya sesuai dengan kepemilikan saham.

Kali ini kita akan membahas kasus pertama saja yaitu jika perusahaan tersebut milik pribadi. Dengan demikian seluruh harta, modal, dan kewajiban yang ada pada perusahaan tersebut milik 1 orang saja, dan kewajiban zakatnya juga tertumpu pada 1 orang saja.

Apa Saja Komponen Perhitungan Zakat?

Tidak semua aset perusahaan wajib dizakati. Aset yang dipakai seperti kendaraan operasional, properti yang ditempati untuk usaha tsb, peralatan yang dipakai untuk kerja, tidak termasuk dalam harta yang wajib dizakati. Jadi apa yang harus dihitung untuk dizakati?

Secara umum cara mudah menghitung zakat dalam perusahaan adalah sebagai berikut :

(Aktiva lancar – Kewajiban Lancar ) x 2,5%”

Yang termasuk aktiva lancar yang merupakan harta yang dikenai zakat dalam neraca, ialah:

  1. Kas,
  2. Bank (setelah disisihkan unsur bunga),
  3. Surat Berharga (dengan nilai sebesar harga pasar),
  4. Piutang (yakni yang kemungkinan bisa ditagih).
  5. Persediaan, baik yang ada di gudang, di showroom, di perjalananan, di distributor dalam bentuk konsinyasi, barang jadi, barang dalam proses, produksi atau masih bahan baku. Semua dinilai dengan harga pasar, sesuai dengan hadits Jabir bin Zaid, “Nilailah dengan harga pada hari jatuhnya kewajiban zakat, kemudian keluarkan zakatnya (Abu Ubaid bin Salam, Al-Amwal). Sedangkan biaya dibayar dimuka tidak terkena zakat.

Sedangkan yang termasuk kewajiban lancar ialah:

  1. Hutang usaha,
  2. Hutang pajak,
  3. Biaya yang masih harus dibayar,
  4. Pendapatan diterima di muka,
  5. Hutang bank (hutang bunga tidak termasuk),
  6. hutang jangka panjang yang jatuh tempo.

Untuk mengetahui nilai harta yang kena zakat, adalah aktiva lancar dikurangkan kewajiban lancar. Setelah itu dikeluarkan 2,5%.

Cara Mudah Menghitung Zakat dengan IPOS

Berikut ini adalah contoh laporan neraca yang dihasilkan dari program Ipos. Neraca ini kami potong menjadi 2, pertama adalah bagian AKTIVA, yang kedua adalah bagian Kewajiban dan Modal.

zakat

Dalam contoh potongan neraca di atas, tidak semua komponen perhitungan zakat ditemukan. pada bagian aktiva lancar yang diambil sebagai komponen zakat ada 3 (yang diberi tanda kotak merah) :

Sedangkan pada Kewajiban dan Modal sbb :

zakat

  1. Kewajiban Lancar                      : 9.095.670
  2. Pendapatan diterima di muka :     100.000
    JUMLAH                                      : 9.195.670

Jadi zakatnya adalah :

(93.801.914,33 – 9.195.670) x 2,5% = 2.115.156,10825

Perhitungan Selisih Tahun Masehi dan Hijriah

Kewajiban menunaikan zakat adalah setelah 1 tahun Hijriah. Sedangkan Ipos menggunakan basis tahun Masehi. Oleh karena itu ada selisih / keterlambatan dari hari jatuh temponya sebanyak 11 hari. (Tahun Masehi 365 hari, tahun hijriah 354 hari). Oleh karena itu harus ada perhitungan atas keterlambatan tersebut. Kami belum mendapatkan referensi yang kredibel untuk menentukan selisih ini, namun ada sebagian pengguna yang membuat konversi perhitungan zakatnya sbb :

Besar zakat yang dibayarkan =

“(365/354) x Nilai perhitungan Masehi.”

Dalam contoh di atas, besarnya zakat yang dibayarkan adalah :

(365/354) x 2.115.156,1082

= 2.180.881,3

Dapatkan Laporan Neraca  secara cepat dan hitung zakatnya..

Coba gratis IPOS 5  di sini.

Silakan membaca juga referensi yang ada di bawah ini. Wallahu a’lam

Referensi :

  1. Zakat, fungsi dan penghitungannya
  2. Menghitung Zakat Perusahaan
  3. Pertimbangan Kalender Masehi Dalam Menentukan Haul Pada Zakat

Kata kunci : Aplikasi Toko Ritel dan Grosir, Software Toko dan Grosir, Software Toko Lengkap, Software Toko Murah, Software Kasir, Aplikasi Kasir, Software Toko IPOS, IPOS 4, IPOS 5

 

 

 

 

Tentang Kami :

Trigonal Software adalah salah satu entitas usaha yang ikut mendukung dan menggalakkan penggunaan produk teknologi informasi ke kalangan pengusaha UKM di Indonesia, berdiri di akhir tahun 2007.

Office :

JL. Kemang Soka Raya, Blok A No. 20, Kemang Pratama 2, Kota Bekasi, Jawa Barat

Jam Operasional :

Senin – Jumat : 09.15 – 17.00 WIB
Sabtu : 09.00 – 12.00 WIB
Ahad/Libur Nasional : Off