Hak Merek dan Mengapa itu Penting untuk Bisnis Anda – Brand atau merek adalah suatu identitas yang membedakan suatu perusahaan dari kompetitor lain. Merek juga membuat bisnis menjadi lebih dikenal oleh konsumen. Untuk itu, brand harus dapat dilindungi agar tidak menyebabkan masalah besar di masa depan. Maka, hak merek menjadi salah satu instrumen yang mampu melindungi bisnis Anda.
Untuk membantu Anda memahami apa itu hak merek dan mengapa penting untuk bisnis, simak terus artikel ini, ya!
Table of Contents
Pengertian Hak Merek
Dari segi hukum, merek merupakan suatu tanda yang mampu menampilkan grafis berupa nama, logo, huruf, angka, kata susunan warna dalam dua dimensi atau tiga dimensi, hologram, suara, atau kombinasi antara dua atau lebih unsur yang bisa membedakan suatu produk barang atau jasa yang dibuat oleh individu atau badan hukum di dalam kegiatan perdagangan.
Karena memiliki peran penting, maka menjadi wajar bila merek harus dilindungi melalui badan hukum. Hak merek adalah hak ekslusif untuk pemilik yang sudah terdaftar dalam menggunakan mereknya dalam aktivitas perdagangan produk barang atau jasa, sesuai dengan kelas dan juga jenis produk barang atau jasa.
Dengan memiliki hak merek, maka suatu perusahaan memiliki kebebasan dalam menggunakan merek tersebut untuk kepentingan komersial, dan juga memiliki kekuasaan untuk melarang pihak lain dalam menggunakan merek tersebut untuk kelas dan juga jenis produk barang atau jasa yang sejenis.
Contoh sederhanannya adalah ketika Anda adalah pemilik merek resmi untuk membuat suatu toko make up dengan merek Senja Kenangan. Maka Anda memiliki hak untuk melarang toko make up lain yang menggunakan nama Senja Kenangan. Tetapi, Anda tidak bisa melarang bila ada orang atau sekelompok lain yang ingin membuka suatu kedai kopi dengan merek Senja Kenangan.
Siapa yang Berhak Mengajukan?
Pihak yang memiliki hak untuk mengajukan hak merek adalah pemohon hak dari mereknya sendiri. Hal ini dikarenakan, merek lah yang memiliki legal standing untuk hal tersebut. Jadi, tanpa dilengkapi surat kuasa khusus, maka Anda tidak akan bisa mendaftarkan merek hasil dari ciptaan pihak lain.
Perlu digaris bawahi bahwa suatu merek akan bebas untuk digunakan oleh siapa saja sampai nantinya ada pihak yang mendaftarkan merek tersebut pada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM. Oleh karena itu, di dalam pendaftaran suatu hak merek, terdapat sebuah istilah first to file, yakni hak mere yang bisa diperoleh oleh siapa saja yang mengajukan suatu permohonan terlebih dahulu selama hak merek tersebut tidak melanggar aturan undang-undang yang berlaku.
Mengapa Hak Merek Penting Bagi Bisnis?
Nama usaha, logo, dan produk merupakan sebuah kekayaan intelektual yang harus mendapatkan pengakuan dan perlindungan. Untuk melindungi itu semua, Anda sebaiknya mengajukan pendaftaran Hak Merek. Hal ini dapat mengurangi kemungkinan adanya perusahaan lain menyotek produk atau kekayaan intelektual bisnis Anda. Dengan demikian, bisa memberikan Anda posisi yang lebih tinggi di atas kompetitor.
Mendaftarkan Hak Merek juga mendatangkan beragam manfaat. Anda jadi bisa lebih mudah mendatangkan investor. Bagi Anda yang belum tahu, sebelum menanamkan modal kepada sebuah perusahaan, investor bukan hanya melihat dari laporan keuangan saja, tetapi juga bagaimana leadership di pemilik perusahaan dan seberapa signifikan merek atau brand tersebut di mata masyarakat.
Hak merek adalah aset kekayaan intelektual. Jika bisa dikelola dengan benar, merek bisa memiliki nilai atau valuasi yang jauh melebihi perusahaan itu sendiri. Dengan begitu, banyak sekali perusahaan yang menjual mereknya tanpa menjual seluruh perusahaannya. Contohnya seperti merek SariWangi yang beberapa tahun lalu sempat ramai dibicarakan.
Cara Mendaftarkan Hak Merek
Hal pertama yang harus Anda lakukan adalah mengajukan pendaftaran pada Dirjen HKI. Permohonan ini dibuat dengan rangkap dua dan menggunakan Bahasa Indonesia menggunakan suatu formulir permohonan yang sudah disediakan. Di dalam permohon tersebut, beberapa hal yang sebaiknya Anda cantumkan, di antaranya adalah :
- Tanggal, bulan, dan Tahun permohonan dibuat
- Nama lengkap, kewarganegaraan, dan alamat pemohon hak merek
- Nama lengkap dan alat pemegang surat kuasa hanya bila diperlukan
- Warna-warna jika merek yang dimohonkan pendaftarannya menggunakan unsur warna tertentu khusus.
- Nama negara dan tanggal permintaan hak merek yang pertama kali dalam hal permohonan yang diajukan dengan Hak Prioritas
- Kelas produk barang atau jasa dan uraian jenis produk barang atau jenis kuasanya
Adapun beberapa dokumen yang harus selalu Anda perhatikan, adalah :
- Fotokopi KTP
- Fotokopi akta pendirian badan hukum yang sebelumnya sudah disahkan oleh notaris
- Surat kuasa khusus
- Fotokopi surat peraturan kepemilikan bersama
- Tanda biaya pembayaran permohonan hak merek
- 10 helai label merek atau etiket merek
- Surat pernyataan yang isinya adalah bahwa merek yang dimohonkan pendaftarannya adalh murni milik Anda
Dalam hal ini, etiket atau label merek adalah contoh yang memvisualisasikan merek Anda. Jika merek Anda berwujud tiga dimensi, maka lampirkan dalam bentuk karakteristik merek tersebut yakni gambar yang dapat dilihat dari depan, samping, atas, dan juga bawah. Jika berupa suara, label merek yang dilampirkan berupa notasi dan rekaman suara.
Setelah mengajukan permohonan pendaftaran merek, Dirjen HKI akan melakukan pemeriksaan formalitas dan substantif. Pada tahap pemeriksaan formalitas, seluruh persyaratan akan diperiksa kelengkapannya. Jika ada yang kurang lengkap, maka Dirjen HKI akan menyediakan kesempatan pada Anda untuk melengkapinya.
Jangka Waktu Berlakunya Hak Merek
Hak Merek bukanlah sesuatu yang abadi. Keduanya memiliki batas jangka waktu yang telah ditentukan oleh undang-undang. Untuk Hak Merek sendiri, masa berlakunya adalah 10 tahun sejak tanggal penerimaan. Namun, jangka waktu tersebut masih bisa diperpanjang untuk 10 tahun mendatang.
Tujuan pembatasan jangka waktu ini adalah untuk memastikan merek yang didaftarkan benar-benar masih aktif dan masih diperdagangan.
Begitu permohonan lolos pemeriksaan formalitas, maka lanjut ke tahap pemeriksaan substantif. Pada tahap ini, permohonan Anda akan diperiksa untuk memastikan tidak menyalahi ketentuan peraturan perundang-undangan. Setelah pemeriksaan substantif, permohonan pendaftaran bisa saja ditolak karena berbagai alasan yang tercantum pada Pasal 20 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Maka dari itu, disarankan Anda melakukan penelusuran merek terlebih dahulu sebelum mendaftarkannya.
Caranya sederhana, yaitu dengan mengunjungi situs pdki-indonesia.dgip.go.id untuk memastikan apakah merek tersebut sudah terdaftar atau belum.
Berdasarkan Pasal 36 UU Nomor 20 Tahun 2016 terkait Merek dan Indikasi Geografis sudah dijelaskan bahwa permohonan perpanjangan merek akan disetujui apabila merek tersebut masih digunakan pada barang atau jasa seperti yang sudah dicantumkan pada merek tersebut.
Bila tidak bisa terpenuhi, maka Dirjen HKI memiliki wewenang untuk menolak permohonan merek.
Kesimpulan
Itulah penjelasan lengkap mengenai apa itu hak merek dan mengapa itu penting untuk bisnis Anda. Jika Anda baru memulai bisnis, maka proses pendaftaran akan sangat disarankan karena mampu memberikan manfaat ekonomi dan juga perlindungan hukum. Untuk itu, segeralah untuk mendaftarkan merek dagang Anda melalui cara yang suda dijabarkan sebelumnya
Sediakanlah anggaran keuangan yang tepat untuk proses permohonan hak merek. Sehingga tidak mengganggu kondisi keuangan Anda untuk anggaran lainnya. Agar lebih mempermudah Anda dalam melakukan anggaran keuangan atau proses akuntansi lainnya, maka Anda bisa menggunakan software toko yang sudah terintegrasi dengan akuntansi seperti IPOS.
Selain membantu Anda dalam melakukan anggaran keuangan, aplikasi ini juga akan membantu Anda dalam memperoleh laporan keuangan dengan mudah. Karena IPOS ini sudah dilengkapi dengan tampilan dashboard dan beberapa fitur yang mudah dipahami oleh orange wam sekalipun.
Coba gratis IPOS di sini sekarang.
Kata kunci : Aplikasi Toko Ritel dan Grosir, Software Toko dan Grosir, Software Toko Lengkap, Software Toko Murah, Software Kasir, Aplikasi Kasir, Software Toko IPOS, IPOS 5, IPOS 4