Panduan Membuat SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)

Panduan Membuat SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)

Panduan Membuat SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) – Salah satu langkah awal yang harus Anda lakukan ketika ingin melakukan kegiatan usaha perdagangan, adalah mendaftarkan keberadaan kegiatan usaha dan mendapatkan izin dalam menjalankan bisnis perdagangan. Izin untuk menjalankan usaha perdagangan ini dinamakan Surat Izin Usaha Perdagangan, atau biasa disingkat sebagai SIUP. SIUP merupakan dokumen yang wajib dimiliki oleh perseorangan maupun badan usaha yang akan mendirikan usaha perdagangan.

Anda bisa melihat 8 Dokumen legalitas perusahaan apa saja yang bisa Anda miliki lainnya.

Baik usaha kecil maupun berskala besar, sebaiknya membuat SIUP sebagai bukti legalitas usaha Anda. Legalitas usaha juga dapat menguntungkan usaha Anda dalam mendapatkan konsumen atau kolega dalam bisnis Anda.

Berikut ini, di bawah ini kita akan menjelaskan mengenai cara membuat dan mengurus SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) lebih jauh. Namun sebelum masuk ke pembahasan tentang panduan membuat SIUP, Anda perlu mengetahui dahulu jenis-jenisnya.

Jenis-Jenis SIUP

Terdapat beberapa jenis surat ijin usaha perdagangan atau SIUP. Setiap jenis SIUP diperuntukkan usaha yang sesuai kategori.

Berikut ini jenis-jenis SIUP :

  1. SIUP Mikro, diperlukan untuk perusahaan yang memiliki modal dan kekayaan bersih di bawah Rp50 juta di luar lahan dan bangunan.
  2. SIUP Kecil, dibutuhkan perusahaan yang memilih modal dan kekayaan bersih sekitar Rp50 juta hingga Rp500 juta di luar lahan dan bangunan.
  3. SIUP Menengah, diberikan untuk perusahaan yang memiliki modal dan kekayaan bersih sekitar Rp500 juta hingga Rp10 Miliar di luar lahan dan bangunan.
  4. SIUP Besar, diberikan untuk perusahaan yang memiliki modal dan kekayaan bersih di atas Rp10 Miliar di luar lahan dan bangunan.

Pengurusan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), seperti juga pengurusan berbagai surat izin usaha lainnya dapat dilakukan di Kantor Dinas Perdagangan di tingkat kabupaten atau kotamadya atau di Kantor Pelayanan Perizinan setempat.

Syarat Administrasi Permohonan SIUP

Sebelum mengetahui panduan membuat SIUP, Anda perlu mengetahui beberapa dokumen usaha yang harus Anda siapkan.

Baca Juga :   program toko ipos 5

Syarat pembuatan SIUP dapat dibedakan berdasarkan jenis atau bentuk usaha yang dijalankan.

a. Syarat untuk Perseroan Terbatas (PT)

  • Fotokopi KTP Direktur Utama/Penanggung Jawab Perusahaan atau pemegang sahamnya.
  • Fotokopi Kartu Keluarga jika penanggungjawab seorang perempuan.
  • Fotokopi NPWP.
  • Surat Keterangan Domisili atau SITU
  • Fotokopi Akta Pendirian PT dan fotokopi Surat Keputusan Pengesahan Badan Hukum.
  • Surat Izin Gangguan (HO) dan Surat Izin Prinsip.
  • Neraca perusahaan.
  • Pas foto Direktur Utama/Penanggung Jawab/Pemilik Perusahaan dengan ukuran 4×6 (sebanyak 2 lembar).
  • Materai Rp6.000.
  • Surat izin teknis dari instansi terkait jika diminta.

b. Syarat SIUP untuk Koperasi

  • Fotokopi KTP Dewan Pengurus dan Dewan Pengawas Koperasi.
  • Fotokopi NPWP dan Fotokopi Akta Pendirian Koperasi.
  • Daftar susunan Dewan Pengurus dan Dewan Pengawas.
  • Fotokopi SITU dari Pemerintah Daerah (Pemda).
  • Neraca koperasi.
  • Materai senilai Rp.6.000.
  • Pas foto Direktur utama/penanggung jawab/pemilik perusahaan dengan ukuran 4×6 (sebanyak 2 lembar).
  • Izin lain yang terkait. (Misalnya jika usaha Anda menghasilkan limbah, Anda harus memiliki izin AMDAL dari Badan pengendalian Dampak Lingkungan Daerah) setempat.

c. Syarat untuk Perusahaan Perseorangan

  • Fotokopi KTP pemegang saham perusahaan.
  • Fotokopi NPWP.
  • Surat keterangan domisili atau SITU.
  • Neraca perusahaan.
  • Materai Rp6.000.
  • Foto Direktur utama/penanggung jawab/pemilik perusahaan dengan ukuran 4×6 (sebanyak 2 lembar).

d. Syarat untuk Perusahaan Perseroan Terbuka (Tbk)

  • Fotokopi KTP Direktur utama/penanggung jawab/pemilik perusahaan.
  • Fotokopi SIUP sebelum menjadi perseroan terbuka.
  • Surat keterangan dari Badan Pengawas Pasar Modal bahwa perusahaan yang bersangkutan telah melakukan penawaran umum secara luas dan terbuka.
  • Fotokopi Akta Notaris Pendirian dan Perubahan perusahaan dan surat persetujuan status perseroan tertutup menjadi perseroan terbuka dari Departemen Hukum dan HAM.
  • Fotokopi Surat Tanda Penerimaan Laporan Keuangan Tahunan Perusahaan (STP-LKTP) tahun buku terakhir.
  • Foto Direktur utama/penanggung jawab/pemilik perusahaan dengan 4×6 (sebanyak 2 lembar).

Namun, jika kegiatan usaha bukan milik sendiri, Anda harus melengkapi syarat di atas dengan Surat Izin Pemilik sebagai bukti ketidakberatan penggunaan tanah/bangunan yang dimaksud. Surat izin ini juga harus ditandatangani di atas materai sebagai bukti perjanjian sewa-menyewa antara pemilik tempat dan pelaku usaha.

Prosedur dan Panduan Membuat SIUP

Setelah persyaratan administrasi telah lengkap, Anda dapat langsung mendatangi Kantor Dinas Perdagangan di tingkat kabupaten atau kota atau di Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu untuk mendapatkan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).

Baca Juga :   Rekomendasi Film Bisnis untuk Temani Weekend!

Berikut adalah prosedur dan panduan membuat SIUP (Surat Izin Perdagangan Usaha) :

Ambil Formulir Pendaftaran

Sebagai pemilik usaha, Anda dapat langsung mendatangi Kantor Dinas Perdagangan atau Kantor Pelayanan Perizinan setempat untuk mengambil formulir pengajuan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). Namun, jika Anda berhalangan untuk hadir, Anda dapat mengurusnya melalui orang yang telah Anda berikan kuasa. Lampirkan surat kuasa dengan materai cukup dan telah Anda tandatangani.

Isi Formulir Pendaftaran

Isikan formulir yang telah disediakan oleh Kantor Dinas Perdagangan secara lengkap dan benar, kemudian tandatangani formulir tersebut di atas materai Rp6.000. Formulir ini hanya dapat ditandatangani oleh Pemilik/Direktur Utama/Penanggung Jawab perusahaan.

Setelah selesai, fotokopi formulir tersebut sebanyak 2 rangkap dan gabung dengan syarat administrasi pembuatan SIUP. Dan lampirkan surat bermaterai khusus, jika Anda menggunakan jasa pihak ketiga untuk mengurus pembuatan SIUP perusahaan Anda.

Membayar Biaya Pembuatan SIUP

Setelah melengkapi formulir permohonan SIUP, maka panduan selanjutnya adalah membayar biaya pembuatan SIUP. Di mana, biaya pembuatan SIUP di setiap kota atau kabupaten akan berbeda-beda dan diatur oleh Peraturan Daerah di masing-masing wilayah.

Ambil SIUP

Surat Izin Usaha Perdagangan ini biasanya akan siap dan bisa Anda terima kurang lebih selama 2 minggu dari waktu permohonan.

Di mana, petugas Kantor Dinas Perdagangan akan menghubungi Anda untuk memberitahu bahwa SIUP perusahaan Anda telah selesai dan siap untuk diambil di Kantor  Dinas Perdagangan, tempat Anda mengurus SIUP tersebut.

Itulah beberapa paduan membuat SIUP yang harus Anda lakukan untuk mendapatkan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).

Dengan memiliki izin Usaha SIUP, usaha Anda telah tercatat secara legal oleh pemerintah, sehingga membantu usaha agar terhindar dari tindakan penertiban. Serta, memiliki kekuatan hukum jika ada pihak yang sengaja menganggu kegiatan operasional usaha.

Jika SIUP membantu usaha terhindar dari segala risiko hukum. IPOS dapat membantu usaha Anda lebih berkembang dengan melakukan pengelolaan keuangan secara tepat dan akurat. IPOS merupakan software toko yang dapat terintegrasi dengan akuntansi yang bisa menjadi solusi bagi Anda yang ingin memiliki keuangan bisnis dengan baik. Sehingga IPOS mampu mempermudah sistem akuntansi perusahaan dagang pada bisnis Anda.

Coba gratis IPOS di sini.

Kata kunci : Aplikasi Toko Ritel dan Grosir, Software Toko dan Grosir, Software Toko Lengkap, Software Toko Murah, Software Kasir, Aplikasi Kasir, Software Toko IPOS, IPOS 5, IPOS 4

 

 

 

Tentang Kami :

Trigonal Software adalah salah satu entitas usaha yang ikut mendukung dan menggalakkan penggunaan produk teknologi informasi ke kalangan pengusaha UKM di Indonesia, berdiri di akhir tahun 2007.

Office :

JL. Kemang Soka Raya, Blok A No. 20, Kemang Pratama 2, Kota Bekasi, Jawa Barat

Jam Operasional :

Senin – Jumat : 09.15 – 17.00 WIB
Sabtu : 09.00 – 12.00 WIB
Ahad/Libur Nasional : Off