...
UMKM : Pengertian, Ciri-Ciri, dan Jenisnya di Indonesia

UMKM : Pengertian, Ciri-Ciri, dan Jenisnya di Indonesia

UMKM : Pengertian, Ciri-Ciri, dan Jenisnya di Indonesia – Dalam perekonomian Indonesia, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah adalah kelompok usaha yang memiliki jumlah paling besar. Selain itu, kelompok ini terbukti tahan terhadap berbagai macam goncangan krisis ekonomi, itu artinya UMKM memiliki peranan penting.

Sebuah usaha tergolong dalam kelompok ini apabila dimiliki oleh individu maupun kelompok dengan batasan omzet, jumlah karyawan, dan nilai kekayaan yang sudah ditetapkan. Beberapa contoh UMKM adalah usaha katering, restoran kecil, laundry, jahut baju, dan lain sebagainya. Untuk memahami lebih lanjut mengenai UMKM, mari simak ulasan lengkap berikut ini!

Pengertian UMKM

Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah adalah salah satu jenis usaha yang ada di Indonesia. Penyebutan ini ditujukan untuk sebuah usaha yang dikelola secara individu maupun kelompok dengan nilai omzet yang sudah ditetapkan. Terdapat batasan omzet maksimal bagi sebuah usaha agar bisa disebut sebagai UMKM. Apabila nilai omzetnya di bawah yang sudah ditentukan, maka tidak bisa digolongkan sebagai UMKM, begitu pun jika sebaliknya.

UMKM bukan sebuah sebutan asal yang ditujukan untuk menyebut suatu bisnis tertentu. Penggolongannya sudah diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2008. Undang-undang tersebut mengatur tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Dalam UU Nomor 20 Tahun 2008, disebutkan mana saja yang termasuk usaha kecil, mikro, maupun menengah.

Adapun jenis dan ciri-ciri khusus UMKM bisa Anda cek di bawah ini.

Ciri-Ciri UMKM

Salah satu hal utama yang membedakan usaha kecil menengah dari jenis usaha lainnya adalah nilai omzet per tahun yang dihasilkan, jumlah karyawan atau tenaga kerjanya, hingga jumlah aset atau kekayaan yang dimiliki. Selanjutnya, usaha kecil menengah memiliki ciri-ciri berikut yang membedakannya dari usaha lain.

  1. Karena UMKM adalah usaha yang biasanya dimulai dari rumah, maka operasional bisnis ini sangat sederhana. Kebanyakan UMKM pada umumnya belum mengantongi surat izin usaha maupun legalitas perusahaan. Usaha kecil menengah juga kerap kali belum memiliki NPWP.
  2. Usaha kecil menengah biasanya dimulai dari rumah, dengan tempat jualan beragam. Pemilik UMKM bisa memasarkan atau menjual produknya dari rumah, pasar, tempat publik, acara umum, hingga pameran khusus UMKM. Ciri pembeda usaha kecil menengah dari usaha besar adalah tempat menjalankan usahanya yang bisa berpindah-pindah.
  3. Pemilik biasanya memang sudah punya satu jenis barang jualan. Bisa itu berupa makanan, produk fashion, jasa, maupun lainnya. Namun, tidak menutup kemungkinan jika barang jualan atau komoditi usaha kecil menengah ini berubah. Selain tempat usaha bisa pindah sewaktu-waktu, jenis barang jualan usaha kecil menengah pun tidak tetap alias fleksibel berganti.
  4. UMKM adalah jenis usaha yang bisa dibilang sederhana. Pengelolaan keuangan jenis usaha ini kerap kali belum memiliki sistemnya sendiri. Besar kemungkinan karena belum punya administrasi mandiri untuk usahanya, uang pribadi pemilik dan keuangan usaha masih disatukan dalam pengelolaan yang sama.
  5. Ciri terakhir dari usaha kecil menengah adalah belum adanya akses perbankan yang dimiliki oleh pemilik dan pengelola meskipun tidak semuanya. Sangat umum ditemui pemilik usaha ini belum punya akses perbankan.

Jenis-Jenis UMKM

Mengetahui pengertian dan ciri usaha kecil menengah saja mungkin belum cukup bagi Anda, sebab tidak ada contoh nyata dalam kehidupan sehari-hari. Oleh karena itu, berikut ulasan mengenai jenis UMKM beserta contohnya.

Perlu diketahui bahwa jenis usaha kecil menengah ada tiga, yaitu usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah. Penggolongan tiga jenis usaha kecil menengah ini didasarkan pada kepemilikan, modal memulai usaha, dan omzet tahunan.

Usaha Mikro

Usaha mikro adalah jenis UMKM yang paling sederhana. Jenis usaha kecil menengah ini dimiliki oleh perseorangan atau individu meski tidak menutup kemungkinan dioperasikan oleh badan usaha perseorangan.

Dari segi modal, usaha mikro membutuhkan tidak lebih dari Rp 1 milliar untuk memulai usahanya. Pemilik usaha mikro seringnya tidak mengeluarkan modal lebih dari nilai tersebut untuk bisa memperoduksi dan menjual dagangannya. Sedangkan mengenai omzet, hasil penjualan tahunan usaha mikro biasanya maksimal adalah Rp 2 miliar.

Suatu usaha digolongkan sebagai mikro jika keuntungannya mencapai Rp 300 juta dengan kepemilikan aset atau kekayaan bersih senilai Rp 500 juta. Akan tetapi, kekayaan bersih tersebut di luar kepemilikan tanah dan bangunan. Contoh usaha mikro di Indonesia adalah pedagangan asongan, pedangan kecil di pasar, usaha pangkas rambut, dan lainnya.

Usaha Kecil

Jenis usaha kecil menengah berikutnya adalah usaha kecil yang jika dilihat dari segi modal dan omzet nilainya sedikit di atas usaha mikro. Kepemilikan usaha kecil adalah oleh orang perseorangan maupun badan usaha perseorangan. Pembeda usaha kecil yang termasuk usaha kecil menengah dengan usaha lainnya adalah bahwa bisnis ini bukan merupakan anak atau cabang usaha besar. Usaha ini murni dimulai sendiri, bukan bagian dari perusahaan atau usaha yang sudah ada.

Umumnya, usaha kecil dimulai dengan modal antara Rp 1 miliar sampai Rp 5 miliar. Dari modal tersebut, usaha kecil mulai memproduksi barang dan menjualnya. Modal itu bisa jadi untuk memulai sebuah usaha jasa. Dari segi omzet atau hasil penjualan tahunan, usaha kecil tidak menghasilkan lebih dari Rp 15 miliar. Angka hasil penjualan tahunannya adalah antara Rp 2 miliar sampai Rp 15 miliar. Sementara itu, kekayaan bersih usaha kecil berkisar antara Rp 50 juta sampai Rp 500 juta. Contoh usaha kecil ini di antaranya adalah usaha fotocopy, restoran kecil, usaha laundry, katering, dan bengkel motor.

Usaha Menengah

Usaha menengah adalah jenis usaha kecil menengah yang dari segi modal dan omzetnya paling tinggi daripada usaha mikro dan kecil. Meski begitu, kepemilikan usaha kecil menengah jenis ini masih ada pada orang perseorangan maupun badan usaha perseorangan.

Jenis usaha ini pun bukan anak maupun cabang dari usaha besar lain yang sudah ada. Usaha menengah yang termasuk usaha kecil menengah memang benar-benar dimulai dari nol, bukan bagian dari usaha atau merek yang sudah ada sebelumnya. Dari segi modal, usaha menengah umumnya butuh dana sekitar sekitar Rp 5 miliar dengan Rp 10 miliar. Modal ini memang cukup besar, sebab skala usaha menengah lebih luas daripada usaha mikro dan usaha kecil. Dengan modal yang besar ini, usaha menengah bisa menghasilkan pendapatan tahunan antara Rp 15 miliar sampai dengan Rp 50 miliar.

Sementara itu, kriteria kekayaan bersih usaha menengah antara Rp 500 juta hingga Rp 10 miliar, tidak termasuk kepemilikan bangunan dan tempat usaha. Contoh usaha menengah di Indonesia yang termasuk UMKM adalah toko bangunan, usaha pembuatan roti skala rumahan, dan restoran besar.

Pada intinya, penggolongan jenis usaha kecil menengah di Indonesia didasarkan pada kepemilikan usaha tersebut, modal usaha yang dikeluarkan, hingga hasil penjualan tahunan. Usaha kecil menengah akan digolongkan berdasarkan tiga tolok ukur tersebut untuk menentukan apakah ia termasuk usaha kecil, usaha mikro, atau usaha menengah.

Bangun UMKM bersama IPOS

UMKM adalah sebuah usaha rumahan dengan modal terbatas yang mampu menyerap tenaga kerja dari masyarakat sekitar. Usaha kecil menengah dianggap jadi salah satu bisnis yang membantu pemerataan ekonomis masyarakat, khususnya di daerah.

Meskipun dimulai dengan modal kecil, bukan berarti keuntungan UMKM tak seberapa. Jika Anda memulai usaha kecil menengah dengan perencanaan bisnis matang, kemudian seiring waktu meningkatkan pelayanan hingga mengembangkan produk, maka usaha kecil menengah bisa bertahan dan menghasilkan cuan. Jangan lupakan IPOS selama perjalanan bisnis usaha kecil menengah Anda untuk memudahkan pembyaran dan pencatatan keuangan.

Coba gratis IPOS di sini.