...
Perbedaan Pembukuan dan Pencatatan, Kupas lebih Dalam!

Perbedaan Pembukuan dan Pencatatan, Kupas lebih Dalam!

Perbedaan Pembukuan dan Pencatatan, Kupas lebih Dalam – Proses pembukuan maupun pencatatan merupakan kegiatan utama dalam akuntansi komersial. Dari sisi pajak, pembukuan dan pencatatan menjadi satu hal penting. Karena apa yang dicatat akan menjadi dasar bagi wajib pajak untuk menghitung besarnya pajak yang terutang.

Pada prinsipnya wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan wajib pajak badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan. Hal ini diatur dalam Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 tahun 2007 (UU KUP).

Istilah pembukuan dan pencatatan secara sekilas memang terlihat serupa, tetapi ternyata keduanya berbeda. Perbedaan tersebut ada pada pengertian juga siapa yang berkewajiban membuatnya. Artikel kali ini akan membahas perbedaan pembukuan dan pencatatn dengan lebih mendalam.

Pengertian

A. Pembukuan

Menurut ketentuan perundang-undangan perpajakan, pada Pasal 1 angka 26 UU KUP menyebutnya pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan, dan biaya, serta jumlah harga peroleh dan penyerahan barang atau jasa, yang kemudian ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca, dan laporan laba rugi untuk periode Tahun Pajak tersebut.

Adapun proses penyelenggaraan pembukuan yang dilakukan wajib pajak harus memenuhi syarat-syarat berikut :

  1. Diselenggarakan dengan memperhatikan itikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya.
  2. Diselenggarakan di Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah dan disusun dalam Bahasa Indonesia atau dalam Bahasa asing yang diizinkan oleh Menteri Keuangan.
  3. Pembukuan dengan menggunakan Bahasa asing dan mata uang selain Rupiah dapat diselenggarakan oleh wajib pajak setelah mendapat izin Menteri Keuangan.
  4. Diselenggarakan dengan prinsip taat asas dan dengan stelsel akrual atau stelsel kas.
  5. Pembukuan sekurang-kurangnya terdiri atas catatan mengenai harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta penjualan dan pembelian sehingga dapat dihitung besarnya pajang yang terutang.

B. Pencatatan

Sedangkan, dalam Pasal 28 ayat 9 UU KUP disebutkan bahwa pencatatan adalah kegiatan pengumpulan data yang dikumpulkan secara teratur tentang peredaran atau penerimaan bruto dan/atau penghasilan bruto sebagai dasar untuk menghitung jumlah pajak yang terutang, termasuk penghasilan yang bukan objek pajak dan/atau yang dikenal pajak yang bersifat final.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 197/PMK.03/2017 tentang Bentuk dan Tata Cara Pencatatan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, syarat-syarat penyelenggaraan pencatatan antara lain :

  1. Pencatatan harus diselenggarakan secara teratur dan mencerminkan keadaan yang sebearnya dengan menggunakan huruf latin, angka Akrab, satuan mata uang Rupiah, dan disusun dalam Bahasa Indonesia.
  2. Pencatatan dalam satu tahun harus diselenggarakan kronologis.
  3. Isi pencatatan harus menggambarkan :
  • Peredaran atau penerimaan bruto dan/atau jumlah penghasilan bruto yang diterima dan/atau diperoleh;
  • Penghasilan yang bukan objek pajak dan/atau penghasilan yang pengenaan pajaknya bersifat final.

Apa sajakah Perbedaan Pembukuan dan Pencatatan?

Perbedaan paling menonjol sudah pasti dari sisi pengertian kedua istilah yang sudah dibahas sebelunya. Berikut ulasan singkat perbedaan pembukuan dan pencatatan lainnya.

  1. Wajib Pajak yang Harus Membuatnya

Selain pengertian, hal yang menjadi perbedaan pembukuan dan pencatatan ialah wajib pajak yang membuat atau menyusunnya. Hal ini didasari pada UU KUP yang mengatur.

Pembukuan dibuat oleh wajib pajak badan maupun orang pribadi. Baik orang yang menjalani pekerjaan bebas ataupun yang menjadi pelaku usaha.

Sementara subjek yang diharuskan melakukan pencatatan adalah wajib pajak orang pribadi yang menjalankan kegiatan usaha ataupun pekerjaan bebas tetapi peredaran bruto per tahunnya kurang dari atau setara dengan 4 milyar rupiah.

Wajib pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau bukan pekerja bebas juga diharuskan melakukan pencatatan tetapi tidak dengan pembukuan. Pencatatan dilakukan berdasar NPPN atau Norma Perhitungan Penghasilan Netto.

Penghasilan tersebut yang wajib Anda laporkan sebagai wajib pajak ke DJP (Direktorat Jenderal Pajak) dalam tiga bulan pertama pada periode pajak saat itu.

  1. Syarat Penyelenggaraan

Terdapat persyaratan yang berbeda atas penyelenggaraan pembukuan dan pencatatan. Hal ini juga menjadi perbedaan pembukuan dan pencatatan dalam perpajakan.

Berdasarkan syarat penyelenggaraan pembukuan dan pencatatan yang sudah dijelaskan sebelumnya, dapat disimpulkan bahwa pencatatan adalah bagian dari pembukuan. Hal ini dikarenakan pembukuan dilakukan dengan menggunakan pencatatan sebagai dasarnya.

Persamaan Pembukuan dan Pencatatan

Keduanya sama-sama termasuk dalam kegiatan akuntansi yang berhubungan dengan perpajakan. Dimana keduanya memiliki fungsi sebagai acuan bagi para wajib pajak aga dapat dengan mudah memenuhi kewajibannya terkait perpajakan.

Baik pembukuan dan pencatatan, keduanya sama-sama harus dilakukan oleh wajib pajak agar bisa menghitung berapa jumlah pajak terutang.

Keduanya juga bisa dijadikan alat mengidentifikasi kondisi keuangan dari bisnis yang tengah Anda jalankan.

Hal penting yang perlu diperhatikan dalam menyelenggarakan pembukuan dan pencatatan adalah harus menyimpan segala macam bukti juga didokumentasi setidaknya selama 10 tahun. Hal ini berlaku pada bukti dokumentasi yang digunakan sebagai acuan pembukuan juga pencatatan yang pengelolaannya harus elektronik.

Kini Anda tidak perlu repot dalam melakukan pembukuan dan pencatatan jika Anda ingin lapor pajak.

IPOS akan membantu Anda dalam perhitungan pajak secara otomatis sesuai dengan aturan pemerintah di Indonesia sehingga prosesnya lebih aman, cepat, dan menguntungkan. Tunggu apalagi? Coba gratis IPOS di sini.

Kata kunci : Aplikasi Toko Ritel dan Grosir, Software Toko dan Grosir, Software Toko Lengkap, Software Toko Murah, Software Kasir, Aplikasi Kasir, Software Toko IPOS, IPOS 5, IPOS 4

 

 

Tentang Kami :

Trigonal Software adalah salah satu entitas usaha yang ikut mendukung dan menggalakkan penggunaan produk teknologi informasi ke kalangan pengusaha UKM di Indonesia, berdiri di akhir tahun 2007.

Office :

JL. Kemang Soka Raya, Blok A No. 20, Kemang Pratama 2, Kota Bekasi, Jawa Barat

Jam Operasional :

Senin – Jumat : 09.15 – 17.00 WIB
Sabtu : 09.00 – 12.00 WIB
Ahad/Libur Nasional : Off