Zona Ekonomi Eksklusif : Pengertian, Sejarah, dan Fungsinya – Indonesia adalah salah satu negara kepulauan terbesar di dunia. Indonesia memiliki kawasan perairan yang sangat besar dengan wilayah laut yang sangat luas. Bahkan, kawasan laut di Indonesia melebihi total dari seluruh daratan yang ada di Indonesia.
Oleh karena itu, Indonesia perlu menjaga serta mengawasi zona tersebut. Apabila membicarakan tentang wilayah laut Indonesia, maka istilah Zona Ekonomi Eksklusif sudah pasti juga jadi topik pembahasan yang menarik.
Zona Ekonomi Eksklusif merupakan jalur yang berada di luar dan berbatasan dengan laut wilayah Indonesia. Secara sederhana, Zona ini adalah batas ketiga dari wilayah laut Indonesia setelah batas teritorial serta batas landas kontinental.
ZEE diumumkan oleh Menteri Luar Negeri, Mochtar Kusumaatmadja pada 21 Maret 1980. Apa fungsi dari Zona Ekonomi Eksklusif dan bagaimanakah sejarahnya? Simak penjelasan lebih lanjut mengenai Zona Ekonomi Eksklusif berikut ini, ya!
Table of Contents
Pengertian Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE)
Pengertian dari Zona Ekonomi Eksklusif adalah suatu batas wilayah yang ditetapkan sepanjang 200 mil dari pangkalan di wilayah laut. Di sanalah negara memiliki hak atas kekayaan alam yang ada di dalamnya, berhak memanfaatkan serta memberlakukan seluruh kebijakan hukumnya, serta memiliki kebebasan bernavigasi dan terbang di atas wilayah tersebut.
Pengukuran atas jarak ZEE ini dilakukan saat air laut berada dalam keadaan yang sedang surut. Batas ZEE Indonesia sendiri baru secara resmi diberlakukan pada tahun 1980. Aturan ini mencakup seluruh hak pemerintahan Indonesia dalam mengatur segala bentuk aktivitas eksploitasi yang ada pada SDA di dalam permukaan, dasar, serta bawah laut. Termasuk di dalamnya hak melakukan penelitian sumber daya hayati ataupun sumber daya laut lain yang ada di dalamnya.
Delimitasi dari Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE)
Ketika membahas Zona Ekonomi Eksklusif, maka secara langsung membahas delimitasi atas ZEE itu sendiri. Ada empath al yang bersinggungan dengan ZEE, yaitu :
Batas Luar
Batas dalam area Zona Ekonomi Eksklusif atau ZEE merupakan batas luar dari area laut teritorial. Zona batas luar dari area laut teritorial. Zona batas luar ini sudah pasti tidak boleh melebihi 200 mil wilayah laut atau setara dengan 370,4 km dari garis dasar atau luas pantai teritorial yang sebelumnya sudah ditentukan dan disepakati bersama.
Batasan
Saat ini, beberapa negara ada yang tidak bisa mengklaim 200 mil laut secara penuh dengan alasan karena bersinggungan dengan negara tetangganya. Apabila hal ini sudah terjadi, maka pembatasan atas wilayah tersebut akan diatur dalam hukum laut internasional.
Pulau-Pulau
Pada prinsipnya, seluruh area pulau bisa saja dijadikan sebagai Zona Ekonomi Eksklusif. Tapi ada beberapa kriteria yang memang harus diperhatikan. Walaupun memang pada dasarnya pulau-pulau dapat ditetapkan sebagai ZEE, tapi terdapat Konvensi Hukum Laut yang mengatakan jika seluruh batu yang tidak dapat memberikan manfaat dan keuntungan dalam kehidupan manusia atau dalam segi kehidupan mereka, maka pulau tersebut dilarang untuk dijadikan sebagai kawasan Zona Ekonomi Eksklusif.
Wilayah yang Tidak Berdiri Sendiri
Selain itu, beberapa wilayah yang tidak memiliki nilai kemerdekaan sendiri atau bentuk kepemerintahan sendiri yang statusnya sudah dikenal oleh PBB, ataupun masih berada dalam dominasi suatu colonial juga tidak bisa diberlakukan.
Pada resolusi III, yang diadopsi oleh UNCLOS III, dinyatakan bahwa ada beberapa ketentuan dimana terdapat hak dan kewajiban yang dilihat berdasarkan konvensi serta harus diimplementasikan demi kemaslahatan dan kepentingan masyarakat yang tinggal pada wilayah tersebut, dengan penilaian untuk mempromosikan nilai keamaan dan juga perkembangan mereka.
Antartika
Pada Traktat Antartika yang dibuat pada tahun 1959, dinyatakan bahwa jika ZEE tidak bisa diklaim oleh negara ataupun wilayah yang berada di dalam area tempat traktat tersebut didirikan, atau yang sering disebut sebagai area selatan dari selatan 60 derajat.
Mengapa Panjang Zona Ekonomi Eksklusif Hanya 200 Mil?
Seperti yang sudah dibahas sebelumnya, bahwa diberlakukannya luas 200 mil sebagai luas maksimum dari ZEE bukanlah tanpa alasan. Berdasarkan fakta sejarah dan politik, 200 mil laut tersebut tidak mempunyai geografis umum, biologis nyata, maupun ekologis tertentu.
Pada saat-saat UNCLOS (United Nations Convention on the Law of the Sea) dilakukan, zona yang saat itu diklaim oleh negara pantai adalah sejauh 200 mil laut. Klain ini banyak diberlakukan oleh negara Afrka dan Amerika Latin. Selanjutnya, dipilihlah batas 200 mil laut sebagai area teritori batas luar agar lebih mempermudah persetujuan dalam menentuan batas luar ZEE.
Prof. Hollick menjelaskan bahwa pemilihan luas tersebut dilakukan atas dasar ketidaksengajaan. Saat itu, negara Chili ternyata mengaku termotivasi untuk melindungi operasi paus lepas pantainya dan ingin melakukan perlindungan zona yang diambil dari Deklarasi Panama di tahun 1939.
Selanjutnya, ternyata ada banyak kesalahpahaman yang terjadi terkait zona tersebut. Karena faktanya, luas wilayahnya yang ditetapkan oleh beberapa negara sangat beraneka ragam, dan tidak lebih dari 300 mil laut.
Fungsi Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE)
Berdasarkan yang sudah kita bahas di atas, maka fungsi dari diberlakukannya ZEE dapat diartikan sebagai berikut :
- Dengan diberlakukannya ZEE, maka seluruh kekayaan alam yang berada di dalam zona laut tersebut adalah milik negara pantai. Di dalamnya berlaku seluruh kebijakan hukum berupa peraturan mengenai kebebasan bernavigasi dan terbang di atas wilayah tersebut, serta melakukan aktivitas penanaman kabel dan pipa di bawah laut.
- Memberikan hak negara atas pembuatan dan penggunaan pulau buatan, instalasi, dan bangunan yang ada di dalamnya.
- Negara diperbolehkan untuk melakukan berbagai riset kelautan, melindungi, serta melestarikan lingkungan laut sesuai dengan batasan yang sudah ditetapkan di ZEE.
- Seluruh masyarakat yang berada dalam ZEE diijinkan melakukan mata pencaharian dan memenuhi kebutuhan potensi biota laut yang ada di dalamnya. Tapi, tetap harus tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam negara tersebut.
- ZEE mempunyai fungsi sebagai media pertahanan dan keamanan wilayah laut dari sektor pertahanan dan militer. Untuk negara Indonesia sendiri, tentunya hal ini akan memberikan keuntungan, karena negara Indonesia adalah negara kepulauan yang memiliki kawasan perairan laut yang sangat luas.
Itu dia penjelasan mengenai Zona Ekonomi Eksklusif atau ZEE yang diberlakukan agar beberapa perusahaan swasta dan negara bisa memanfaatkannya untuk meningkatkan perekonomian masyarakat yang ada di sekitar wilayah tersebut. Dengan catatan harus mengikuti sistem peraturan yang berlaku.
Selain itu, dibutuhkan juga sistem pencatatan akuntansi yang tepat dan akurat agar perusahaan bisa membayar panjak dan segala hal yang berhubungan dengan pengelolaan keuangan. Agar lebih mudah, perusahaan bisa menggunakan IPOS.
IPOS memudahkan pihak perusahaan dalam mengurus segala hal yang menyangkut operasional sehari-hari secara lebih mudah dan cepat.
Coba gratis IPOS di sini.
Kata kunci : Aplikasi Toko Ritel dan Grosir, Software Toko dan Grosir, Software Toko Lengkap, Software Toko Murah, Software Kasir, Aplikasi Kasir, Software Toko IPOS, IPOS 5, IPOS 4